PT. Kalpika Wanatama (Unit II)

PT. Kalpika Wanatama II merupakan bagian dari PT. Sumber Graha Maluku, yang bergerak dibidang industri hutan tanaman yang berlokasi di Desa Mandafuhi, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Dalam menjalankan kegiatan pembangunan industri hutan tanaman, perusahaan telah merumuskan kebijakan pengelolaan berkelanjutan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari, melalui upaya:

1. Menerapkan semua peraturan perundangan, konvensi atau standar yang relevan dalam sistem pengelolaan hutan lestari.

2. Berkomitmen penuh dalam pendanaan pengelolaan hutan lestari.

3. Menjalankan kebijakan terkait kelestarian produksi, lingkungan dan sosial secara konsisten.

4. Melakukan perbaikan secara terus menerus melalui penelitian dan kerjasama dengan para pihak.

Kami berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan perundangan di Republik Indonesia dan standar lainnya yang relevan, seperti standar yang ditetapkan oleh Forest Stewardship Council (FSC) dan Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC).

Produksi

PT. Kalpika Wanatama II telah memiliki rencana pengelolaan jangka panjang 10 tahun (RKU) periode 2023 – 2032, dengan total luas areal budidaya 7.706 Ha dari luas izin seluas 11.242 Ha, atau hanya 68,54% dari total luas izin konsesi. RKU tersebut telah mempertimbangkan kelestarian produksi melalui pengaturan hasil ke dalam blok-blok rencana kerja tahunan. Rencana kegiatan pembangunan hutan tanaman industri pada tahun 2023 seluas 923 Ha.

Ekologi

PT. Kalpika Wanatama II berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan lingkungan dan inisiasi konservasi serta menjamin keberlanjutan sumber daya dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, PT. Kalpika Wanatama II melaksanakan kajian penilaian High Conservation Value (HCV) atau Nilai Konservasi Tinggi (NKT) untuk membantu pihak pengelola hutan dan merupakan salah satu prinsip standard internasional yang sedang kami jalankan, meliputi:

  1. Identifikasi kawasan NKT di areal perusahaan, menjalankan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL – RPL), serta melaksanakan pemantauan secara berkala, dengan memperhatikan aspek-aspek fisik kawasan, keanekaragaman hayati, ekologi dan sosial budaya.
  2. Analisa kondisi lanskap kawasan hutan yang ada dari aspek fisik kawasan, keanekaragaman hayati, ekologi, dan sosial, budaya, serta menetapkan sebaran nilai-nilai konservasinya.
  3. Data dasar untuk pemetaan kawasan yang menunjukkan kawasan prioritas yang bernilai konservasi tinggi.

Pengelolaan Areal Konservasi

Pengelolaan dilakukan secara berkala untuk memastikan areal konservasi tetap terjaga dan berfungsi secara ekologis.

Pemantauan Lingkungan

Kegiatan pengelolaan lingkungan mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL – RPL).

Pengelolaan Flora dan Fauna

Kegiatan pengelolaan flora dan fauna dilakukan pada seluruh areal konservasi dengan mengikuti peraturan perundangan di Indonesia dan Internasional.

Sosial

Dalam kegiatan pengelolaan hutan yang dilakukan, PT. Kalpika Wanatama II berkomitmen untuk pengembangan masyarakat lokal maupun masyarakat lokal sekitar kawasan hutan dengan menerapkan prinsip Free (bebas, tanpa tekanan), Prior (diawal), Inform (terinformasi) dan Consent (persetujuan), yang mengacu pada Konvensi International Labor Organization (ILO) Nomor 169 Tahun 1989 tentang Masyarakat Hukum Adat dan United Nation Declaration On The Human Rights of Indegenous People. FPIC atau Padiatapa adalah sebuah mekanisme untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atau masyarakat lokal yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya konflik.

×

WhatsApp

×