Kelestarian Aspek Produksi

Dalam rangka menjamin produksi yang berkesinambungan, PT Kalpika Wanatama I memperhatikan seluruh tahapan kegiatan Pembangunan Hutan Tanaman Industri yang dimulai dari kegiatan Penataan Areal Kerja, Pembukaan Wilayah Hutan, pembibitan/nursery, penyiapan lahan tanpa bakar, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan kayu.

PT Kalpika Wanatama I memastikan bahwa hasil hutan kayu yang dipanen telah menerapkan sistem pemanenan yang ramah lingkungan dan dapat diketahui hasil kayunya berdasarkan asal usulnya secara legal dengan prinsip lacak balak, tidak melanggar hak masyarakat adat dan sesuai dengan ILO Core Convention, mempertimbangkan nilai konservasi tinggi dan stok karbon tinggi. Dalam proses penanaman, PT Kalpika Wanatama I menjamin tidak akan menggunakan benih yang berasal dari rekayasa genetik GMO.

PT Kalpika Wanatama I memastikan bahwa pembangunan hutan tanaman industri didukung oleh sistem silvikultur yang tepat dan sistem perlindungan hutan yang efektif serta dengan pola pengaturan hasil yang didasarkan pada daur produktif dan etat (luas & volume) sehingga dapat menjaga kelestarian produksinya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 246 Tahun 2024 Tentang Penetapan Areal Kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Atas Nama PT Kalpika Wanatama Unit I di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, PT Kalpika Wanatama telah melakukan Penataan Batas Wilayah Kerja dengan Luas 11.792,75 Ha.

PT Kalpika Wanatama I telah memiliki rencana pengelolaan jangka Panjang (10 tahun) periode 2018 – 2027. Rencana pengelolaan jangka panjang tersebut telah mempertimbangkan kelestarian produksi melalui pengaturan hasil ke dalam blok-blok rencana kerja tahunan.

Rencana kegiatan Pembangunan hutan tanaman industri pada tahun 2025 ini akan dilaksanakan kegiatan penebangan seluas 3.061 Ha meliputi areal yang sudah siap panen sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Tahunan.

Sebelumnya kegiatan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat sekitar yang terdampak melalui kegiatan PADIATAPA atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal tanpa Paksaan berupa rencana kerja selama 1 tahun ke depan baik untuk aspek produksi, sosial maupun lingkungan.

PT Kalpika Wanatama I akan menjalankan proses produksi ini dengan menerapkan teknologi pemanenan yang ramah lingkungan sehingga dapat meminimalkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya.

Melalui proses yang terus menerus dimonitor dan dikaji sehingga pada akhirnya dapat diterapkan perbaikan berkelanjutan baik terhadap efektifitas produksi, pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan maupun perbaikan tingkat kesejahteraan bagi masyarakat sekitarnya.

Tahapan kegiatan Pembangunan Hutan Tanaman Industri melalui sistem silvikultur Tebang Habis Permudaan Buatan adalah sbb ;

  1. Pembukaan Wilayah Hutan
    Pembukaan wilayah hutan adalah kegiatan pembukaan jaringan jalan dan pembangunan TPK/TPn untuk menunjang kelancaran kegiatan pembangunan dan pembinaan hutan tanaman serta kegiatan produksi hasil hutan.
  2. Penyiapan Lahan
    Penyiapan lahan dilaksanakan dengan cara mekanis dan manual. Penyiapan lahan dilakukan tanpa bakar yang dikenal dengan persiapan lahan tanpa bakar atau PLTB. Adapun urutan kegiatan pembukaan lahan adalah imas, tumbang, cincang dan pruning. Penyiapan lahan tanpa pembakaran dilaksanakan dengan berbagai macam teknis dan bersifat ramah lingkungan yang disesuaikan dengan jenis dan tipe vegetasi awal. Penyiapan lahan yang dilakukan untuk produksi seluas 3.061 Ha yang dilakukan pada tahun 2025.
  3. Pembibitan
    Bibit tanaman diadakan dengan cara penyemaian benih tanaman pada areal persemaian. Pengadaan bibit yang berkualitas tinggi, memadai dan sesuai dengan waktu yang dibutuhkan dipenuhi oleh bagian nursery. Kebutuhan bibit yang disediakan untuk memenuhi target tanam selama 2025 adalah 5.102.687 Bibit Pohon.
  4. Penanaman
    Kegiatan penanaman dimulai dengan penyiapan lahan, pengangkutan bibit, penanaman dan penyulaman. Pengangkutan bibit dari persemaian ke petak tanam disusun dalam rak bibit. Selanjutnya bibit diangkut menggunakan keranjang ke titik tanam yang sudah ditentukan. Penanaman dapat dilakukan setiap saat dan bibit yang ditanam harus melewati seleksi terlebih dahulu. Pembuatan lubang tanam dilakukan dengan tugal. Penanaman Bibit Pohon pada 2025 direncanakan seluas 3.061 Ha.
  5. Pemeliharaan
    Kegiatan pemeliharaan meliputi pemupukan, penyulaman, penyiangan dan pengendalian gulma (weeding), pemangkasan cabang (singling) serta pemberantasan hama dan penyakit. Kegiatan ini dilakukan oleh bagian plantation. Kegiatan pemupukan dilakukan pada awal penanaman (pupuk dasar).Penyulaman dilakukan satu bulan setelah penanaman hal ini dimaksudkan agar tanaman tidak terhambat pertumbuhannya/kalah dengan tanaman yang lain. Untuk kegiatan weeding (kegiatan pembersihan tanaman pokok dari tanaman pengganggu/gulma) dilakukan secara manual weeding (mencabut/memotong gulma dengan menggunakan parang)
  6. Pemanenan
    Kegiatan pemanenan yang diterapkan menganut prinsip Reduce impact logging dengan menggunakan teknik pengerjaan pemanenan yang ramah lingkungan. Pemanenan kayu dilakukan dengan sistem tebang habis pada petak yang sudah berumur 7 tahun. Luas kegiatan pemanenan pada tahun 2025 direncanakan seluas 3.061 Ha.
×

WhatsApp

×